Dituding Bekingi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Klarifikasi

JakartaPolda Metro Jaya mengklarifikasi adanya kabar terkait tudingan adanya salah satu Sub Direktorat yang membekingi mafia tanah dalam perkara sengketa sebidang tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya menegaskan dalam hal ini pihaknya menyidik perkara tersebut secara profesional.

“Kami akan merilis, memang kita ketahui bersama agak sedikit ramai di media konvensional tentang mafia tanah, juga ada beberapa artikel pemberitaan di media sosial maupun media konvensional yang isinya bahwa adanya ‘penyidik Polda Metro Jaya yang memback-up aksi mafia tanah’, kemudian ada juga ‘bersekongkol dengan sindikat-sindikat’, kemudian juga ‘penanganan atau penangkapan ahli waris inisial D yang jadi tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan diatur mafia tanah’, itu yang beredar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3/2021).

“Ini perlu kami luruskan, supaya teman-teman media, masyarakat juga tahu seperti apa penanganan yang kita lakukan,” sambung Yusri.

Yusri menjelaskan bermula dari penanganan terkait tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat seluas 7.995 meter persegi. Yusri mengatakan, kasus ini sudah lama, bahkan sudah digugat secara perdata pada tahun2002.

“Proses perdatanya sudah berjalan dan sudah selesai. Bahkan ada kesepakatan ketiga belah pihak di sini yang bersengketa,” kata Yusri.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan sengketa tanah itu sekitar 6 bulan lalu di tahun 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat meluruskan tudingan ‘Polda Metro bekingi mafia tanah’. Tubagus menegaskan bahwa pihaknya adalah melakukan penyidikan terkait adanya laporan polisi, bukan membekingi.

“Dasarnya yang disebut ‘back up mafia tanah’, yang dilakukan Polda Metro adalah melaksanakan adanya laporan polisi. Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP, kemudian ada 170, 406 dan 335, tapi muaranya utamanya ada di Pasal 167 KUHP,” jelas Tubagus.

Lahan Milik PT P

Pasal 167 KUHP terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang, menduduki pekarangan orang lain. Pelapor kasus ini adalah PT P.

“Untuk menindaklanjuti laporan ini yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen. Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor, laporannya memasuki pekarangan orang. Berhak kah orang ini laporan? Berhak kah orang yang menduduki terhadap lahan itu? Kemudian dilakukan penelusuran terhadap siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut,” papar Tubagus.

Setelah melakukan pendalaman sedemikian rupa, Polda Metro menemukan 2 produk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setifikat awalnya atas nama PT P, kemudian berdasarkan surat Skep SK Kanwil DKI Jakarta ada pembatalan, di situ penyidikan di-pending, tidak berjalan. Kemudian terhadap SK pembatalan itu dikeluarkan SK menteri yang menganulir pembatalan tersebut, sehingga hak itu balik lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat. PT P dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

“Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak, haknya timbul karena adanya surat keputusan Menteri ATR,” sambungnya.

Di halaman selanjutnya, Polda Metro Jaya menjawab soal penetapan tersangka

Terima kasih telah membaca artikel

Dituding Bekingi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Klarifikasi