Jaksa Ungkap Pola Korupsi Nurhadi: To Own Nothing but Control Everything

Jakarta

Jaksa KPK mengungkapkan strategi korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono sang menantu. Seperti apa?

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021). Jaksa menyebut Nurhadi adalah ‘sang dalang’ yang menerapkan pola korupsi untuk mengontrol segalanya.

“Dalam kasus ini, kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan metode block chain dimana terdakwa 1 (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai puppets master atau sang dalang dan menerapkan pola to own nothing but control everything,” ungkap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.

Jaksa meyakini penerimaan suap Nurhadi itu melalui Rezky Herbiyono. Menurut jaksa, strategi yang digunakan Nurhadi untuk menutupi perbuatannya itu dengan mendirikan perusahaan.

“Hal ini dapat terlihat dimana terdakwa 1 dan terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) menciptakan suatu struktur keuangan, dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan, akan tetapi terdakwa 1 memiliki kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan,” paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Jaksa Ungkap Pola Korupsi Nurhadi: To Own Nothing but Control Everything