Nurhadi Dituntut 12 Tahun Bui, Pengacara Serang Jaksa: Ini Kebohongan

Jakarta

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dalil surat tuntutan jaksa KPK terhadap Nurhadi. Maqdir juga bicara mengenai kejujuran terkait fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidak benaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Al-quran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk,” ujar Maqdri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Maqdir juga membantah Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi. Menurutnya, hal itu tidak terbukti di persidangan.

“Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai Terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti. Atau paling tidak dapat dikatakan bahwa pembuktian adanya perbuatan pidana dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan asumsi,” katanya.

Maqdir menyebut jaksa KPK berbohong soal penerimaan uang Rp 45 miliar. Dia menilai pernyataan jaksa yang meyakini Nurhadi menerima suap adalah bentuk ketidakadilan.

“Hal yang tidak benar lain adalah mengenai jumlah uang dikatakan diterima oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebasar Rp 45 miliar. Padahal keterangan saksi mahkota dari JPU Iwan Cendekia Liman dan saksi Hiendra Soenjoto ada uang sebesar Rp 10 milar yang diterima oleh Iwan Cendekia Liman. Inilah kebohongan yang dilakukan secara kasat mata oleh JPU,” ucapnya.

“Keterangan dalam surat tuntutan tidak jujur inilah yang akan melahirkan ketidakadilan, dan akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan Nurhadi tidak pernah menerima gratifikasi Rp 37 miliar sebagaimana disebut jaksa dalam tuntutan. Dia menegaskan transaksi uang yang diterima menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu tidak ada kaitannya dengan dia.

“Semua transakisi yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono tidak sangkat pautnya dengan Terdakwa Nurhadi, dan tidak ada bukti yang menunjukan bahwa ada yang diterima Nurhadi berdasarkan fakta persidangan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

(zap/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Bui, Pengacara Serang Jaksa: Ini Kebohongan