Shopee Affiliates Program

Adik Ipar Sebut Usaha Sarang Walet Nurhadi Hasilkan Rp 1,5 M, Pengacara: Fakta

Jakarta

Adik ipar Nurhadi, Elia dihadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu menjadi saksi meringankan untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sidang. Elia mengungkapkan soal penghasilan Nurhadi per tahun dari bisnis sarang burung walet.

“(Usaha burung walet) meningkat, harganya fluktuasi cenderung meningkat. Tapi memang tahun 2011-2012 itu memang menurun,” kata Elia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Elia mengatakan dalam setahun Nurhadi memiliki penghasilan Rp 1,5 miliar dari usaha sarang burung walet itu. Penghasilan itu didapat Nurhadi sejak tahun 1981 hingga 1993.

“Saya tanya, kalau Saudara ingat, dalam satu tahun saat saya mengelola satu rumah sarang burung tahun 81-93, terakhir berapa panennya?” tanya Nurhadi ke Elia.

“Pastinya hampir 100 kg. Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar,” kata Elia.

Sementara itu, pemgacara Nurhadi, M Rudjito mengatakan keterangan Elia itu benar. Rudjito memastikan usaha Nurhadi itu tidak fiktif.

“Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks,” kata Rudjito.

“Jadi memang suatu fakta yang tidak bisa tidak menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yang dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu, memang suatu hal yang realistis bukan merupakan income yang berhasil dari hal-hal haram, barang haram,” tambahnya.

Rudjito kemudian menyebutkan sejumlah sarang burung walet Nurhadi ada di beberapa titik. Menurut Rudjito, Nurhadi memiliki sekitar 10 sarang burung qalet.

“Itu banyak tempat, di Jatim banyak, kurang lebih ada 10 tempat disebutkan, walaupun sebagian sudah dijual. Tapi yang jelas keterangan saksi hari ini mengonfirmasi ada ekspansi sarang burung walet yang dilakukan Pak Nurhadi di Sumbawa dan di Kalimantan,” pungkas Rudjito.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

(zap/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Adik Ipar Sebut Usaha Sarang Walet Nurhadi Hasilkan Rp 1,5 M, Pengacara: Fakta