Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,9 M

Jakarta

Seorang pengusaha, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk senilai Rp 1,95 miliar. Ardian disebut jaksa terkait dengan proyek paket bansos Corona (COVID-19).

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020,” ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu ( 24/2/2021).

Pemberian uang dilakukan pada kurun waktu Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona. Jaksa mengatakan pemberian uang dilakukan pada pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket,” ungkap jaksa.

Kasus ini berawal ketika Ardian ingin mengikuti proyek pengadaan bansos Corona yang dilakukan oleh Kemensos. Adapun bansos dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, dan Pemkot Bekasi.

Pada Agustus 2020, jaksa mengatakan Ardiab menemui rekannya Helmi Rivai kemudian dikenlakan dengan Nuzulia Hamzah Nasution agar Ardian dibantu mendapatkan proyek pengadaan paket bansos Corona. Lalu, Ardian dikenalkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarduddin.

Pepen kemudian memerintahkan Nuzulia agar mengenalkan Ardian ke Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Corona yang ditunjuk Juliari Batubara. Singkat cerita, Ardian diminta mengumpulkan company profile dan diminta memberikan komitmen fee jika ditunjuk Kemensos sebagai penyedia paket bansos.

“Nuzulia Hamzah Nasution menyampaikan adanya komitmen fee yang harus diberikan Terdakwa apabila PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kementerian Sosial. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyanggupinya,” kata jaksa.

Setelah menyanggupi syarat itu, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk oleh Kemensos menjadi penyedia paket bansos Corona. Perusahaan Ardian ini terpilih untuk mengisi pengadaan paket bansos di tahap 9.

Jaksa mengatakan di tahap 9 inilah Ardian mulai memberikan fee. Pemberian pertama, Ardian diminta Nuzulia akan memberi fee Rp 30 ribu per paket.

“Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Indah Budhi Safitri (istri terdakwa) melakukan pertemuan dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Pada pertemuan tersebut Helmi Rivai
mengingatkan Terdakwa agar segera merealisasikan kewajiban untuk memberikan komitmen fee kepada pihak Kementerian Sosial sebesar 10%-12% atau sekitar Rp 30 ribu/paket yaitu sebesar Rp 600.000.000,00 melalui Nuzulia karena PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial sembako sebanyak 20 ribu paket untuk tahap 9,” sebut jaksa.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya..

Terima kasih telah membaca artikel

Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,9 M