MA Hukum Mati Ibnu Hajar Bos 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ibnu Hajar (46) sehingga hukuman matinya berkekuatan hukum tetap. Ibnu Hajar merupakan bos 30 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut. Bagaimana kasusnya?

Kasus bermula saat Ibnu dihubungi Adi Perlak tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia lewat jalur laut pada 2019. Ibnu menyanggupi dan membentuk tim guna membawa paket bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu.

Pada 27 Februari 2019, paket sabu sudah sampai di Pantai Labu. Untuk mengurus sewa kapal, Adi Perlak mentransfer Rp 100 juta ke Ibnu.

Saat bongkar muat kapal, pergerakan mereka diendus BNN dan komplotan itu ditangkap. Ibnu dkk diproses secara hukum dan diadili.

Tepat di Hari Sumpah Pemuda pada 2019, PN Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman mati kepada Ibnu Hajar. Putusan diketok oleh ketua majelis Liberty Sitorus dengan anggota Sarma Siregar dan Udut Widodo Napitupulu. Majelis menyatakan peran Ibnu bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama. Ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 kilogram dengan akibat yang ditimbulkan jika sabu itu digunakan akan merusak banyak generasi bangsa Indonesia.

Pada 9 Januari 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati ke Ibnu Hajar. Mengetahui dirinya divonis mati, Ibnu Hajar mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Ibnu Hajar bin Muhamad Ali alias Benu tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut baca di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

MA Hukum Mati Ibnu Hajar Bos 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia