Pengacara Ungkap Pengakuan Tersangka Habisi 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Rembang –
Tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44) mengaku perbuatannya. Kepada kuasa hukumnya, Sumani menceritakan pembunuhan keji yang dia lakukan ke empat orang sekeluarga di Rembang itu.
“Jadi terkait alat sabit, tidak diakui (oleh tersangka). Dan yang digunakan alat untuk membunuh itu, itu berupa kayu,” kata kuasa hukum tersangka, Dharmawan Budiharto, saat ditemui di kantornya, di Jalan Pemuda Rembang, Minggu (14/2/2021).
Dharmawan menyebut balok kayu yang digunakan untuk menghabisi para korban beratnya lebih dari 3 kilogram. “Balok kayu sekitar 3 sampai 5 kilogram, kurang lebih itu,” terang Dharmawan.
Dharmawan menyebut tersangka Sumani mengaku mendapatkan balok kayu itu dari sekitar lokasi rumah korban. Balok kayu itu langsung dibuang usai digunakan untuk membunuh empat orang sekeluarga tersebut.
“Kalau alat itu belum ditemukan memang. Jadi pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka,” jelasnya.
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengaku masih belum mendapatkan keterangan dari tersangka Sumani. Pihaknya menunggu kondisi pelaku yang dirawat di ruang ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang karena sempat nekat menenggak pestisida.
“Penyidik belum minta keterangan. Sampai saat ini masih proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan. Semoga cepat sembuh tersangka, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan,” terangnya kepada detikcom, melalui pesan singkat, sore ini.
Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ams/ams)