Shopee Affiliates Program

Agar Sampah Enyah dari Jalanan Ciputat, Gerindra Minta Satpol PP Standby

Tangerang selatan

Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan tong-tong sampah di kawasan flyover Ciputat, namun tetap saja kantong-kantong sampah dibuang sembarangan di Jl Dewi Sartika tersebut. Agar masalah buang sampah sembarangan ini teratasi, Partai Gerindra mendesak Satpol PP Tangsel bersiaga (standby) mengawasi pembuang sampah sembarangan.

“Tempatkan Satpol PP di sekitaran lokasi, tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019,” kata Ketua DPC Gerindra Tangerang Selatan, Li Claudia Chandra (Alin), kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).

Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan sampah, diteken oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada 16 September 2019. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Pasal 10 ayat 1 Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut menyebutkan Setiap orang, masyarakat, atau badan yang menguasai kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, pasar, dan bangunan lain wajib membersihkan jalan, saluran, taman, dan jalur hijau di lingkungannya, serta mengurangi timbulan sampah.

Sanksi diatur di Pasal 50A ayat (1). Bila orang sengaja membuang sampah di jalan (dan tempat lainnya), maka orang tersebut kena denda administratif sebesar Rp 300 ribu.

Pasal 50A ayat (2) mengatur apabila orang dengan sengaja buang sampah dari kendaraan maka kena denda sebesar Rp 500 ribu.

Pasal 50A ayat (4) mengatur, orang yang membuang sampah di luar lokasi pembuangan maka kena denda Rp 100 ribu.

Selanjutnya, kepempimpinan di Tangsel disorot:

Terima kasih telah membaca artikel

Agar Sampah Enyah dari Jalanan Ciputat, Gerindra Minta Satpol PP Standby