Kejati Geledah PUPR Bengkulu Terkait Korupsi Proyek Pengaman Banjir

Bengkulu

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen.

Penggeledahan ini dilakukan hari ini, Selasa (12/1/2021). Selain gedung PUPR, penyidik juga menggeledah kantor CV Merbin Indah.

“Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu pada 2019,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther.

Marthin mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka yakni Isnani Martuti yang merupakan Dirut CV Merbin Indah. Penggeledahan dilakukan guna melengkapi dokumen penyidikan.

“Kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dalam waktu dekat,” ungkap Marthin.

Marthin menambahkan, total dana kegiatan proyek itu menggunakan APBD Provinsi tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani, mengungkapkan, penyidik Kejati Bengkulu meminta kontrak fisik pengerjaan proyek, SK BPKP, KPA, dan DPA yang asli terkait proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu pada tahun 2019.

(jbr/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejati Geledah PUPR Bengkulu Terkait Korupsi Proyek Pengaman Banjir