Ini Aturan Nyanyi Indonesia Raya Supaya Tak Kena Masalah Seperti Parodi MDF

Jakarta

Seorang pelajar di Cianjur, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya‘. Lalu, bagaimana aturan soal penggunaan lagu kebangsaan?

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil menangkap pelaku terkait parodi lagu Indonesia Raya.

Pelaku berinisial MDF, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih pelajar, ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.

Kasus parodi Indonesia Raya membuat penegak hukum lintas daerah bahkan lintas negara bergerak. Penangkapan MDF adalah berkat kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termasuk Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, serta Polis Diraja Malaysia (PDRM).

MDF kena pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di sisi lain, dia ditangani sesuai dengan ketentuan yang mengatur masalah anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat usianya baru 16 tahun.

Lalu bagaimana cara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan baik dan benar? Bagaimana supaya nyanyi Indonesia Raya tanpa kena pidana? Bolehkah melakukan improvisasi, misal pakai gaya RnB atau langgam keroncong? Bolehkah menaikkan tempo iramanya? Bolehkah memodifikasi syairnya?

Begini aturannya:

1. Tidak boleh mengandung kebencian

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE

Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Jangan mengubah untuk menghina

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Pasal 64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial

Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Jangan komersil

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Pasal 64
c. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial

Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Aturan Nyanyi Indonesia Raya Supaya Tak Kena Masalah Seperti Parodi MDF