Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Jakarta

Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan kegiatannya kini dilarang di Indonesia. Namun, ada reaksi-reaksi yang muncul usai pelarangan itu. Apa saja?

FPI resmi dilarang oleh pemerintah sejak Rabu (30/12). Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan. Bahkan, pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak tahun 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md.

Lantas apa saja reaksi yang timbul usai dilarangnya FPI? simak berita selengkapnya

Terima kasih telah membaca artikel

Setelah FPI Dilarang Pemerintah