Tuduhan Cabul Eks Wakapolres Diakhiri Sebab Tak Ada Bukti-Saksi

Makassar –
Kompol N telah terlepas dari tuduhan pencabulan terhadap seorang wanita pemohon SIM. Pengusutan kasus ini diakhiri karena tak ada saksi maupun bukti.
Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyetop kasus Kompol N yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Takalar ini.
“Akhirnya sekarang kasusnya berhenti karena sama-sama bingung karena sama-sama tidak ada saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Kasus ini sudah diproses sejak Oktober 2020. Akibat kasus ini, Kompol N dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Takalar.
“Bayangkan Propam saja kerja bingung. Kan itu diproses di Propam, begitu diproses dia (Kompol N) jadi terperiksa,” ujar Ibrahim.
“Awalnya dia bingung saja kan, ikut (proses di Propam). Lama-lama setelah dia berpikir dan sadar, (Kompol N berujar) ‘Pak saya nggak tahu apa- apa sebenarnya saya didatangin,” sambung Ibrahim.
Kompol N dicopot dari jabatan untuk memudahkan pemeriksaan. Kompol N lalu menjabat sebagai pamen pelayanan masyarakat di Polda Sulsel. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolda Sulsel Bernomor STR:740/X/KEP 2020 yang dikeluarkan pada Senin (12/10) lalu.
Namun, dalam proses penyelidikan, pelapor juga tak punya saksi dan juga bukti. Propam akhirnya meminta Kompol N menulis surat pernyataan bahwa sesungguhnya dia juga tahu apa-apa.
“Nah sehingga saya nggak mau membela dia tapi kalau kamu benar kamu bikin pernyataan, dia bikinlah pernyataan Pak saya ini didatangi, saya tidak pernah lihat itu cewek terus kejadian-kejadian segala macam di dalam saya bersifat pasif dia yang agresif,” kata Ibrahim.
Tuduhan ini bermula saat seorang pemohon SIM wanita melapor ke Propam dan mengaku dicabuli Kompol N di ruangannya. Polda Sulsel menjelaskan, dalam laporan korban, tidak terjadi sampai berhubungan badan.
“Memang ini agak sensitif bahasanya, tetapi tidak sampai pada kondisi hubungan badan. Cuma sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan, yang dilaporkan berupa mengeluarkan organnya, kemudian dipegang oleh yang bersangkutan. Cuma sampai batas itu,” ujar Kombes Ibrahim pada Selasa (13/10) lalu.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengungkapkan Propam Polda Sulsel telah selesai memeriksa Kompol N pada pekan kedua Oktober lalu.
Agoeng menjelaskan Propam mengecek fakta-fakta dari laporan korban soal dugaan perbuatan cabul Kompol N.
Menurut Kombes Agoeng, Kompol N akan disidang disiplin dalam 2 pekan ke depan.
Pembelaan Kompol N dapat dibaca di halaman selanjutnya.