Tak Masalah bagi Habib Rizieq FPI Dilarang Sebab Bakal Dibentuk Lagi

Jakarta –
Dari balik tahanan seorang Habib Rizieq mendengar kabar bila Front Pembela Islam atau yang dikenal dengan singkatan FPI resmi dilarang pemerintah untuk berkegiatan. Namun tersangka kasus penghasutan itu menilai larangan dari pemerintah itu masalah yang tak begitu signifikan.
Keputusan pemerintah itu disampaikan pada Rabu, 30 Desember 2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan FPI secara de jure sudah bubar sejak Juni 2019.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md saat itu.
Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat;
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Setelahnya aparat keamanan melucuti berbagai simbol-simbol FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI dilarang.
Lantas apa kata Habib Rizieq?