DPRD Surabaya Bahas Pemberhentian Risma Sebagai Wali Kota

Surabaya

DPRD membahas pemberhentian Mensos Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya. Hal tersebut berdasarkan surat kawat dari Kemendagri untuk melaksanakan rapat paripurna.

Dari pembahasan DPRD Surabaya nanti disepakati untuk memberhentikan Wali Kota Risma. Kemudian Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas (Plt) menggantikan Risma.

“Iya hari ini paripurna. Paripurna membahas pemberhentian wali kota dan usulan pengangkatan wali kota menjadi wali kota, pemberhentian Wakil Wali Kota Surabaya,” kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat paripurna, Senin (28/12/2020).

Awi mengatakan, hari ini Whisnu sudah memegang jabatan sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Sebelumnya DPRD Surabaya telah mengusulkan Whisnu sebagai Wali Kota Surabaya secara definitif.

“Karena DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, surat keputusan itu adalah berasal dari Mendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Mensos oleh Presiden Jokowi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(fat/fat)

Terima kasih telah membaca artikel

DPRD Surabaya Bahas Pemberhentian Risma Sebagai Wali Kota