Shopee Affiliates Program

PSBB DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 6 Desember 2020. Sistem ganjil genap pun belum diberlakukan.

“Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (GaGe) masih belum diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar, lewat keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ujar Anies.

Anies mengatakan saat ini kasus di DKI Jakarta sudah terkendali. Namun dia meminta agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman,” kata Anies.

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” sambungnya.

(zap/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

PSBB DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan