
Belasan Spanduk-Baliho Habib Rizieq Dicopot Satpol PP Cianjur

Cianjur –
Belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Syihab di Kabupaten Cianjur dicopot dan ditertibkan Satpol PP. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan baliho Habib Rizieq yang dicopot berlokasi di sejumlah titik, mulai dari perkotaan Cianjur, Ciranjang, Cugenang, hingga di Cipanas dan Puncak. Menurutnya, ada belasan spanduk dan baliho Habib Rizieq yang berhasil ditertibkan.
“Sekitar 15 baliho yang baru berhasil kami copot dan amankan dari beberapa titik saat agenda penertiban,” ujar Hendri via sambungan telepon, Sabtu (21/11/2020).
Dia menegaskan pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Cainjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 23 itu berbunyi: untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang,” ucapnya.
Belasan Spanduk-Baliho Habib Rizieq Dicopot Satpol PP Cianjur
