
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Demo Ricuh Evaluasi Kerja Gubernur Babel

Jakarta –
Penyidik Polres Pangkalpinang menetapkan 8 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di halaman kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel). Para tersangka diduga membuat kerusuhan dalam demo evaluasi kinerja Gubernur Babel selama 4 tahun terakhir.
“Mereka ditetapkan tersangka setelah melalui beberapa tahapan, untuk tersangka 8, dari 22 orang yang diperiksa,” jelas Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (5/11/2020) malam.
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka yakni, Ketua HMI Babel Rizqi Khulafahu Shiqi, Khoirussoleh, Fahril Zidan, Said Dicky, Febi Andika Sahril, Deni Iskandara, Mufti Azmi Miladi dan Irwan Sunandar. Empat dari 8 tersangka merupakan simpatisan asal Jakarta.
“Dari mahasiswa dua orang yang jadi tersangka. 6 orang lainnya bukan mahasiswa (2 sipil dan 4 simpatisan HMI),” tegas Johan Wahyudi.
Sementara itu, lanjut Johan, untuk tersangka pembakaran ban, keranda mayat dan pelemparan bensin saat detik-detik aksi demo akan berakhir yakni Deni Iskandara (simpatisan) dan Khoirussoleh (mahasiswa). Untuk dua orang lainnya yakni terkait kasus penabrakan petugas saat sedang PAM dan kasus Narkoba.
“Fahrul Zidane ini ditetapkan tersangka karena menabrak petugas, Briptu Refangga dengan sepeda motor saat berusaha kabur. Korban mengalami patah kaki kiri dan masih menjalani perawatan di RS. Sedangkan Said Dicky kasus narkoba. Dia ditangkap karena dicurigai menggunakan obat-obatan terlarang, setelah dicek urine positif. Saat ini sedang didalami BNN Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 187 ayat 1e dan 2e, tentang pembakaran. Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
(ibh/ibh)
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Demo Ricuh Evaluasi Kerja Gubernur Babel
