
DKPP Copot Ketua KPU Karangasem Bali karena Jadi Pengurus Desa Adat

Jakarta –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana. DKPP menilai Krisna melanggar etik karena rangkap jabatan menjadi pengurus desa adat.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP yang dilansir di lama website-nya, Kamis (5/11/2020).
Putusan itu diketok pada Rabu (4/11). Putusan diketok oleh majelis yang berisi Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Anggota KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Mejelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan,” papar majelis.
Apa kesalahan Krisna? Begini penjelasan DKPP.
“Teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA- PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020,” ujar majelis.
DKPP Copot Ketua KPU Karangasem Bali karena Jadi Pengurus Desa Adat
