Wagub DKI: Tidak Boleh Guru Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama

Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai bahwa tindakan guru SMA 58 berinisial TS mengajak memilih ketua OSIS seagama adalah salah. Namun, masalah ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan daripada pidana.

“Memang salah, tidak boleh seorang pendidik, apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS,” ucap A Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/11/2020).

“Namun demikian, yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya, bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf,” ujar A Riza.

Terkait ada yang melaporkan tindakan TS kepada polisi, A Riza berharap kasus ini bisa diselesaikan di luar pidana. Alasannya, ruang lingkup tindakan TS masih di dunia pendidikan.

“Karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

A Riza belum menerima laporan lengkap kasus dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, dia berharap Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik.

Terima kasih telah membaca artikel

Wagub DKI: Tidak Boleh Guru Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama