Shopee Affiliates Program

Komplotan Maling Motor di Palu Ditangkap, 32 Kendaraan Hasil Curian Disita

Palu

Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian motor di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulsel). Total ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dan satu lainnya berstatus buron.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor. (Pelaku ditangkap) 2 orang, EL dan satu AP, satu masih DPO atas nama EM,” kata Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini berawal saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di Kecamatan Palu Selatan pada Kamis (16/10).

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Deny mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap 2 pelaku di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (16/10).


ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku sudah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

Terima kasih telah membaca artikel

Komplotan Maling Motor di Palu Ditangkap, 32 Kendaraan Hasil Curian Disita