MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hukuman Johnny pun tetap sama pada vonis di tingkat kasasi yakni 15 tahun penjara.
“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman informasi perkara MA RI, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/5/2025).
Putusan PK ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5) lalu.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
Mahkamah Agung (MA) juga sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.
“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.
Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.
“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.
Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.
Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.
Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini