Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

Jakarta –
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya merekomendasikan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi pembentukan TGPF ini untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI.
“Komisi XIII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan eks pekerja OCI sudah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI ini, untuk itu untuk memverifikasi dan membuktikan terjadi terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggaran-nya. Komisi XIII memutuskan untuk merekomendasikan kepada KemHAM/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).
Dia berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menyampaikan harus menunggu hasil dari TGPF nantinya.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
“Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI. Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” imbuhnya.
Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.
Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.
(dek/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini