KKI Sebut STR Dokter di Kasus Pencabulan Sudah Dicabut-Dinonaktifkan

Jakarta –
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Arianti mengatakan surat tanda registrasi (STR) Priguna telah dicabut.
Hal itu disampaikan Arianti dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Arianti mengatakan mulanya pihaknya mendapat permohonan pencabutan STR atas nama Priguna dari Dirjen Kesehatan Lanjutan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dari Dirjen SDM Kesehatan. Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan terkait permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
“Ditemukan bahwa PAP melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk itu KKI melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran, akibat tindak lanjut pidana tersebut terhadap pelanggaran disiplin keprofesian,” jelasnya.
“Pengawasan ditemukan bahwa terjadi pelanggaran atas ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Arianti mengatakan dari hasil temuan itu, pihaknya pun mencabut STR atas nama Priguna. Dia mengatakan KKI pun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bandung untuk mencabut surat izin praktik (SIP).
“Tentunya tindak lanjut yang kita lakukan adalah pencabutan STR, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PTSP Kota Bandung untuk mencabut SIP,” sambung dia.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2002 pasal 695 ayat 4, Arianti mengatakan KKI memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menonaktifkan dan mencabut STR tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, Arianti mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap ibu hamil yang dilakukan dokter obgyn berinisial MSF di sebuah klinik, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Arianti mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan Garut dan rekomendasi dari Dirjen SDM untuk menonaktifkan STR milik MSF.
Dia menyampaikan KKI lalu melakukan pengawasan. Dia mengatakan pengawasan itu dalam lingkup ketaatan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional serta etika.
“MDP, majelis disiplin profesi, melakukan pemeriksaan berdasarkan permohonan tersebut dan hasilnya dimasukkan bahwa terjadi pelanggaran disiplin profesi dan masuk ke dalam kategori perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Arianti.
“Untuk itu terhadap MSF saat ini sudah dilanjutkan ke pihak berwajib nanti akan disampaikan lebih jelas dan dari KKI menonaktifkan STR serta meminta seluruh SIP di dinas kesehatan untuk dilakukan pencabutan,” imbuh dia.
(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini