Tepis Sembrono, Ini Penjelasan Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan

Jakarta –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan alasan menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Satgas PKH mengatakan penertiban itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang pemanfaatannya dilanggar oleh pihak tertentu seperti korporasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025). Febrie mengatakan, penertiban kawasan hutan dan pengambilalihan lahan sesuai dengan Perpres No. 5 tahun 2025.
“Jadi begini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, oleh perusahaan, koperasi maupun lain-lain, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,” kata Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
“Nah ini karena negara yang punya, maka negara harus mengembalikan ini, yang tanpa izin, tanpa izin ini, maka timbul lah Perpres 5/2025 bahwa kawasan hutan harus dikembalikan,” ucapnya.
Febrie menjelaskan penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai aturan. Dia menepis anggapan penertiban dan pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas PKH dilakukan secara sembrono dan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
“Jadi bukan ujug-ujug datang menguasai, bukan, tapi diverifikasi, verifikasi data yang mana yang punya pihak. Ini kan negara, tentunya nggak bisa juga ya asal sembrono, sewenang-wenang,” ucapnya.
Menurut Febri, proses penertiban kawasan hutan didahului dengan verifikasi data dan pencocokan dasar hukum. Verifikasi itu untuk melihat apakah lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah melewati prosedur perizinan yang benar.
“Nah inilah yang Satgas PKH ini, yang melakukan tindakan, yang kata Pak Menhan tadi terukur. Satu, melakukan verifikasi, verifikasi itu berapa sih ukuran usaha kamu ini yang ada izin, oh sekian, titik koordinatnya di mana. Oh ini engga ada izin, ini punya negara, ini yang dikembalikan. Jadi Satgas PKH melakukan verifikasi, melakukan pendataan, memastikan secara hukum, barulah dikuasai,” ucapnya.
Dia mengatakan proses tersebut memakan waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Febrie menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan upaya untuk menasionalisasikan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh korporasi swasta.
“Prosesnya panjang, nanti masuk ke pencatatan kembali ke negara di Kementerian Keuangan, terus lanjut tuh ke Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan nanti ada kebijakan. Jadi jangan ada bahasa seperti tadi seolah-seolah pemerintah sewnang-wenang apalagi menasionalisasikan usaha,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan alasan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk menjadi pengelola perkebunan kelapa sawit hasil penertiban Satgas PKH. Menurutnya, pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh dilakukan oleh pihak yang awalnya melanggar aturan kawasan hutan.
“Nah siapa pengelolanya? Kan nggak mungkin dikembalikan lagi ke pihak-pihak yang menjarah hutannya. Nah inilah kebijakan pemerintah, pendirian Agrinas Palma yang di dalamnya ada rekan-rekan PTPN yang membantu di sektor-sektor strategis untuk pengelolaan perkebunan,” jelasnya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini