Shopee Affiliates Program

Viral Anggota DPRD Bima Marah Ditilang Tak Bawa SIM hingga STNK-Pajak Mati

Bima

Video anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Rafidin, adu mulut dengan polisi di jalan raya viral di media sosial. Adu mulut itu berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Rafidin menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Dilihat detikBali, video dengan durasi 35 menit itu terlihat seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.

“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video itu.


ADVERTISEMENT

Polisi buka suara perihal Rafidin yang marah ditilang. “Betul, kejadiannya kemarin,” ucap Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, kepada detikBali, Minggu (21/7/2024).

Rizal mengungkapkan Rafidin marah-marah saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7/2024).

Rafidin yang merupakan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima belum merespons saat dikonfirmasi detikBali soal masalah ini.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Viral Anggota DPRD Bima Marah Ditilang Tak Bawa SIM hingga STNK-Pajak Mati