
Sidang Pun Menanti Pemobil Buang Sampah di Kalimalang

Kabupaten Bekasi –
Aksi buang sampah pemobil di Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya terbongkar setelah video amatir merekanya. Pelaku diketahui bernama Abun Gunawan, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Agum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi setelah video aksinya itu viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan ia segera disidangkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi telah merampungkan penyidikan kepada Abun dan 2 karyawannya terkait kasus buang sampah sembarangan itu. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Sekarang berkasnya masih di kita. Ini masih koordinasi dengan pihak pengadilan. Sebenarnya kalau kita sore ini bisa dilimpahkan, kalau Sabtu (24/10), Minggu (25/10) tidak bisa paling lambat Senin (26/10),” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
“Kita harus segera karena ini sifatnya tipiring (tindak pidana ringan) jadi harus cepat,” sambungnya.
Abun melanggar Pasal 20 (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ia pun terancam kurungan pidana selama 6 bulan penjara dan denda mencapai Rp 50 juta. Selain Abun, dua pelaku lainnya yakni Rahmat sebagai sopir dan Agung sebagai kenek.
Sidang Pun Menanti Pemobil Buang Sampah di Kalimalang
