
Tiga Warga Bandung Barat Diciduk Gegara Gelapkan 24 Unit Mobil Rental

Bandung Barat –
Asep Wikayandi, Engkos Kosasih, dan Ayi Kurnia, warga Kabupaten Bandung Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi lantaran melakukan menggelapkan 24 unit mobil rental.
Pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental itu berawal dari laporan korban ke Polsek Cikalongwetan. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku kurang dari 24 jam.
“Kami menerima laporan warga di Polsek Cikalong Wetan bahwa dia dan rekan-rekannya kehilangan kendaraan 24 unit yang digelapkan. Dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil ditangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki Jumat (23/10/2020).
Para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga Juli 2020 lalu. Kendaraan rental tersebut digelapkan dan digadaikan para pelaku hingga korban mengalami kerugian Rp 120 juta
Modus yang dipakai pelaku yaitu berpura-pura mengajak pemilik rental bekerjasama untuk penyewaan mobil dalam jangka waktu lama dengan menjanjikan sejumlah uang setiap bulannya. Namun pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap bulan nyatanya tidak pernah terlaksana.
“Tersangka Asep meyakinkan dua pemilik rental untuk memberi sewa kendaraan dengan harga Rp 5 juta perbulan. Kendaraan kemudian diserahkan ke tersangka Engkos dan Ayi yang menggadaikan mobil rental ke pihak lain seharga Rp 15 juta hingga Rp 25 juta perunitnya,” ucapnya.
Pihaknya telah menyita 13 unit mobil korban. Sementara sisanya masih dalam pengembangan termasuk pihak yang menerima gadaian kendaraan rental tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(ern/ern)
Tiga Warga Bandung Barat Diciduk Gegara Gelapkan 24 Unit Mobil Rental
