
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Ngaku Tak Nikmati Rp 10 T

Jakarta –
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Heru mengatakan dirinya tidak menikmati uang Rp 10 triliun, seperti yang dituduhkan jaksa.
“Mendengar tuntutan tersebut saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah Saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah Saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?” ujar Heru dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Heru mengatakan dia tidak pernah menikmati uang senilai Rp 10 triliun. Dia menyebut harta benda miliknya saat ini bahkan tidak sampai Rp 10 triliun.
“Dalam Persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun, di mana di zaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” kata Heru.
“Timbul pemikiran bahwa jika saya dituduh mendapat Rp 10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya,” imbuhnya.
Heru juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun. Menurutnya, tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun tidak terbukti.
“Saya adalah rakyat biasa yang dengan penuh usaha dan kerja keras memulai dan merintis usaha-usaha saya sehingga perusahaan-perusahaan tersebut saat ini telah menjadi perusahaan publik, yang antara lain adalah IIKP, TRAM, dan SMRU. Bahwa dengan menjadi perusahaan publik, maka saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidaklah sepenuhnya milik saya. Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut,” tutur Heru.
Dalam pleidoinya dia juga meminta maaf kepada keluarga dan karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus ini. Heru berharap majelis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan adil sehingga dia bisa mendapat kesempatan bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Semoga putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengembalikan hak-hak yang merupakan hasil kerja keras dari masyarakat tersebut. Saya memiliki harapan yang sangat besar agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya ini, agar saya bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat berbuat yang lebih baik lagi bagi keluarga saya, karyawan saya, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
“Semoga kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Pengasih dapat mengetuk hati dan pikiran Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkara ini,” imbuh Heru.
Sebelumnya, jaksa mengatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal usul uang yang dia korupsi dari hasil pengendalian saham PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.
jaksa menuntut Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup. Heru juga dituntut membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar maka asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.
Selain Heru, jaksa juga menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Pada kasus ini, hakim sudah memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup. Hendrisman disebut terkejut karena diputus dengan hukuman seumur hidup, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 20 tahun penjara sehingga berencana mengajukan banding.
(zap/elz)
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Ngaku Tak Nikmati Rp 10 T
