
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Jakarta –
Polisi telah melengkapi berkas perkara terkait kasus dangdutan yang digelar tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Selanjutnya berkas beserta tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.
Lengkapnya berkas perkara atau P21 Tersangka Wasmad Edi Susilo dibenarkanoleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Dia menyebut selanjutnya berkas akan diserahkan ke kejaksaan.
“Segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Argo seperti dilansir Antara, Rabu (21/10/2020).
Wasmad Edi Susilo sendiri disangkakan melanggar Pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. Dalam hal ini, Wasmad disebut mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono menjelaskan, Wasmad sudah mengakui perbuatannya. Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa termasuk ahli kesehatan dan ahli bahasa.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser,” kata Wihastono.
Untuk diketahui, hajatan keluarga Wasmad itu berbuntut panjang, mulai dari penetapan tersangka terhadap Wasmad, tes massal di Tegal, dan juga pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Kini proses hukum berjalan dan Wasmad terancam hukuman 1 tahun penjara gara-gara menggelar konser dangdut di tengah pandemi Corona.
(maa/maa)
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
