Shopee Affiliates Program

Postingan Admin Medsos Provokasi Demo: Bawa Batu-‘Bulan Kehancuran’

Jakarta

Demo rusuh di Jakarta beberapa waktu lalu masih terus menjadi perbincangan. Kini terungkap ada sejumlah admin media sosial yang ditangkap polisi terkait dugaan penghasutan yang berujung tindakan anarkistis.

Informasi mengenai penangkapan sejumlah admin akun medsos ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020). Salah satu admin yang ditangkap adalah admin akun Instagram Panjang Umur Perlawanan.

“Hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 (tiga) tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 (tiga) tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 1 (satu) TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).

“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta,” lanjutnya.

Ketujuh orang itu ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di tiga tempat berbeda. Mereka terdiri atas pelajar hingga pengangguran.

“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,” tutur Ferdy.

Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketujuhnya dikenai pasal berlapis.

“Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat Demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” ujarnya.

Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan admin IG Panjang Umur Perlawanan sempat mem-posting foto soal ‘selamat datang di bulan kehancuran’.

“Berbagai macamlah ajakan-ajakan yang dituangkan di dalam isi di akun IG Panjang Umur Perlawanan. Contoh ada ‘selamat datang di bulan kehancuran, yang di mana kita sudah tidak percaya pada negara, dan di sini awal kehancuran datang’. Yang nge-like 7.000 lebih,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka. MN merupakan admin IG Panjang Umur Perlawanan. Tersangka tidak ditunjukkan karena masih di bawah umur.

“Yang adminnya tersangka inisial MN dan kita tidak bisa tampilkan karena anak di bawah umur dan IG ini mempunyai followers 11 ribu. Ini adalah tersangka MN ini bertugas memprovokasi dengan membuat berbagai macam kegiatan pengajakan demo untuk aksi turun serentak, kemudian ada dia bahwa dia tidak percaya dengan negara lagi, dan ada peralatan yang dibawa apa saja,” jelas Argo.

Polri menambahkan, admin IG Panjang Umur Perlawanan me-repost foto maupun meme mengenai demo yang berujung ricuh. Admin juga menyampaikan peralatan apa saja yang harus dibawa massa.

“Jadi hampir semua, beberapa video maupun meme foto-foto itu di-repost kembali kegiatan yang tanggal 8 (Oktober) itu dan harapan mereka mengajak hari ini untuk turun. Sampai titik-titik peta pun ada, api yang mau dinyalakan di seluruh kota di Indonesia itu juga ada, sudah dipetakan,” kata Argo.

“Jadi sampai seperti ini sejauh ini, dan juga ada istilah, masker, ada kacamata semua ini, apa yang harus dibawa demonstran saat aksi,” imbuh Argo.

Terima kasih telah membaca artikel

Postingan Admin Medsos Provokasi Demo: Bawa Batu-‘Bulan Kehancuran’