Shopee Affiliates Program

Anita Kolopaking Sebut JPU Tak Mampu Uraikan Perannya di Kasus Djoko Tjandra

Jakarta

Terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membantah dirinya terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Eksepsi Anita dibacakan oleh kuasa hukumnya, Tommy Sihotang. Sedangkan Anita tampak mengikuti persidangan secara virtual.

“Terkait dakwaan tersebut saudara jaksa penuntut umum tidak mampu menjelaskan dan merinci, bagaimana cara terdakwa membuat surat palsu tersebut dan atau bagaimana cara terdakwa membantu pembuatan surat yang diduga palsu tersebut,” kata pengacara.

“Bahwa jika membaca dan mencermati uraian dakwaan saudara jaksa penuntut umum tidak ada satu pun kejadian, yang mampu menunjukkan adanya peran terdakwa dalam pembuatan surat-surat yang diduga palsu tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya, JPU juga dinilai tidak menguraikan surat palsu apa saja yang dibuat oleh Anita. Pembuatan surat ini disebut bukan atas inisiatif Anita.

“Jaksa penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas, surat-surat palsu yang mana saja yang telah dibuat dan digunakan oleh terdakwa sehingga dipersalahkan menjadi terdakwa. Di mana dokumen atas nama saksi-saksi (Anita, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo) tersebut, pembuatan jelas bukan atas inisiatif terdakwa dan tidak digunakan untuk kelentingan terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, Anita juga membantah dirinya membantu atau sengaja melepaskan Djoko Tjandra. Anita mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

“Uraian dakwaan dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri, kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, tidak jelas dan tidak cermat,” ujarnya.

Anita bertemu dengan Djoko Tjandra, untuk menjadi kuasa hukum dan menangani permasalahan yang melibatkan Djoko Tjandra. Menurutnya, status Djoko Tjandra saat itu dalam kondisi bebas.

“Bahwa terdakwa merupakan seorang pengacara, yang dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” kata pengacara.

“Bahwa terdakwa sejak awal bertemu hingga menjadi kuasa hukum baik untuk mengurus permasalahan baik hukum terkait dengan sewa-menyewa gedung Wisma Mulia 1 dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun untuk membantu menangani upaya hukum peninjauan kembali ke mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 Saksi Joko Soegiarto Tjandra, yang bersangkutan dalam kondisi yang bebas dan/atau tidak sedang dalam tahanan,” sambungnya.

Dalam esksepsinya, Anita juga meminta hakim untuk memberhentikan pemeriksaan dan persidangan. Serta mengeluarkannya dari pernjara dan memulihkan nama baiknya.

“Memerintahkan pemeriksaan dan persidangan perkara ini tidak dilanjutkan. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(dwia/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Anita Kolopaking Sebut JPU Tak Mampu Uraikan Perannya di Kasus Djoko Tjandra