TPN Ganjar ke LPSK Buntut Relawan Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali

Jakarta

Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban pengeroyokan oleh prajurit TNI di Boyolali. Perwakilan Tim Hukum TPN, Ifdhal Kasim, mengatakan pihaknya meminta LPSK mengupayakan tuntutan kompensasi atau restitusi kepada para korban.

“Ada dua hal yang kami sampaikan kepada LPSK. Pertama, meminta LPSK untuk membuat tim, melakukan upaya mengidentifikasi yang dialami oleh korban pada kasus Boyolali itu dan memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi,” kata Ifdhal kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Ifdhal mengatakan pihaknya juga meminta LPSK agar memberikan pendampingan kepada korban yang nantinya menjadi saksi dalam proses hukum di pengadilan militer. Sebab, menurutnya, saat ini ada pembentukan opini yang menyalahkan para korban pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua, yang kami minta kepada LPSK, juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali itu,” kata Ifdhal.

“Kenapa butuh perlindungan terhadap saksi, karena saat ini suasananya sekarang kan ingin seperti dibalik, jadi yang korban ini sekarang ini ingin dibangun opini bukan lagi sebagai korban justru dianggap sebagai orang yang menginisiatif peristiwa ini,” lanjut dia.

Ifdhal menyebut adanya opini bahwa korban mengonsumsi minuman keras sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi. Dengan begitu, kata dia, pihaknya meminta LPSK mendampingi korban dalam proses hukum nanti.

“Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK,” ujar dia.

Ifdhal mengatakan LPSK menyambut baik pengajuan perlindungan tersebut. Menurut dia, LPSK akan membantu korban terkait tuntutan restitusi dan mendampingi proses hukum.

“Mereka juga sekarang aktif untuk mendorong para korban ini mengajukan permohonan kompensasi atas peristiwa yang mereka alami. Terakhir, mereka akan mengupayakan untuk memberikan pendampingan kepada korban yang akan menjadi saksi ini dalam proses persidangan nanti,” katanya.

Simak juga ‘Muncul Karangan Bunga Dukung TNI di Boyolali, TPN: Jangan Genit Lah’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(fca/gbr)

Pantau Pemilu

Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!

Terima kasih telah membaca artikel

TPN Ganjar ke LPSK Buntut Relawan Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali