Priiit! KFC di Senopati Disanksi Tutup tapi Tetap Layani Pembeli

Jakarta –
Restoran cepat saji KFC di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), disemprit karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Bukan menutup gerai, restoran ini tetap melayani pembeli.
Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono menjelaskan duduk perkaranya. Ia mengungkapkan restoran itu dinilai melanggar ketentuan PSBB transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in).
“KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Asar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu,” kata Tommy saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
“Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen,” ujarnya.
Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter soal keramaian di lokasi tersebut. Kemudian dia mengecek ke lokasi untuk memastikan.
“Karena dia baru buka, hujan tuh, katanya banyak datang, masuk minta di dalam. Pas Magrib sudah sepi, saya ke situ sudah sepi. Cuma pemilik dan pengelola masih ada,” kata Tommy.
Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.
“Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar, denda Rp 50 juta. (Sanksi tutup) 24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9,” katanya.
Sebelumnya, Camat Kebayoran Baru menyatakan KFC tersebut disanksi karena melanggar ketentuan PSBB transisi (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
|
Menurut Tommy, jika pihak manajemen KFC kembali melakukan pelanggaran, sanksi akan meningkat. Sanksi maksimal menurut Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 adalah Rp 150 juta jika tiga kali mengulangi pelanggaran.
“Kalau dia langgar lagi, baru (denda) Rp 50 juta. Kalau langgar lagi, Rp 100 juta,” kata Tommy.
Dilihat dari foto yang diunggah oleh akun Twitter Satpol PP DKI Jakarta, petugas memasang stiker di pintu restoran. Terdapat perintah restoran untuk tertutup sementara karena melanggar ketentuan PSBB masa transisi.