Airlangga: Demonstrasi Dijamin UU, Tapi Harus Jaga Ketertiban Umum

Jakarta

Aksi demonstrasi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja sempat berlangsung ricuh. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memang demo telah dijamin undang-undang, namun harus tetap menjaga ketertiban umum.

“Memang demonstrasi, unjuk rasa dijamin oleh undang-undang. Tapi, juga harus dijaga ketertiban umum,” kata Airlangga di Hutan Kota by Plataran, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Airlangga juga menyarankan agar setiap orang yang masih menolak UU Cipta Kerja dapat melakukan protes melalui jalur hukum. Ia menyarankan agar pihak yang keberatan dengan UU Ciptaker dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian tentunya, terhadap mereka yang masih ingin mendapatkan penjelasan lebih detail, atau ingin memproses secara hukum, salurannya pun dijamin oleh undang-undang melalui kegiatan yang namanya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Airlangga.

Sebab menurut Airlangga, saat ini Indonesia sedang dalam proses membrantas pandemi COVID-19. Namun, di saat yang bersamaan juga sedang berusaha memulihkan perekonomian bangsa.

Selain itu, Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja telah dibuat melalui serangkaian proses yang panjang. Ia menjelaskan rencana pembentukan omnibus law telah dimulai sejak pidato Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020.

“Surpres (surat presiden) ditanda tangani presiden tanggal 7 Februari dan kemudian dilakukan pemberian secara resmi dan saya membawa ke Ketua DPR tanggal 13 April dan pada waktu itu juga Pak Azis ikut menerima bersama ibu Puan Ketua DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, kalau pembahasan UU Cipta Kerja di DPR dimulai sejak bulan April. Kemudian, ada sebanyak 66 kali rapat yang telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak guna membahas UU tersebut.

“Kemudian DPR baru membahas pada bulan April dan pembahasan sampai rapat terakhir melibatkan 66 kali dan seperti proses hukum di DPR semua dibahas melalui daftar isian masalah oleh 9 fraksi yang ada di DPR dan jumlah DIM-nya adalah lebih dari 9.000,” kata Airlangga.

“Seluruhnya dilakukan melalui RDPU sehingga seluruh komponen masyarakat apakah itu cendikiawan, buruh, lingkungan, apakah aktivis lain seluruh masukannya diserap oleh teman-teman di DPR dan di dalam proses-prosesnya baik terhadap tenaga kerja dibentuk tim di pemerintah dan dibentuk tim di DPR itu sendiri,” imbuhnya.

Diketahui, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa sempat berakhir rusuh. Terdapat banyak fasilitas umum yang dirusak dalam aksi demonstasi

(hel/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Airlangga: Demonstrasi Dijamin UU, Tapi Harus Jaga Ketertiban Umum