
Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Akan Berakhir, Heru Serahkan ke Kemendagri

Jakarta –
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta segera berakhir. Heru Budi menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
“Nggak tau, tanya Kementerian Dalam Negeri,” kata Heru kepada wartawan di Pintu 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Heru mengatakan belum mendapat informasi dari Kemendagri. Dia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung. Namun dia enggan membeberkan hasil evaluasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin,” ujarnya.
Sebagai informasi sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bisa Diperpanjang
Merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.
(idn/idn)
Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Akan Berakhir, Heru Serahkan ke Kemendagri
