Shopee Affiliates Program

Kemenko Polhukam dan MK Teken MoU Terkait Urusan Birokrasi

Jakarta

Kemenko Polhukam dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan isi MoU itu.

Penandatanganan MoU itu dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2023). Penandatanganan MoU juga dihadiri Ketua MK Anwar Usman, Sekjen MK Heru Setiawan hingga Sesmenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso

“Kerja sama ini jangan disalahpahami,” ucap Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan MoU itu tidak akan mencampurkan urusan yudikatif dengan eksekutif. Dia menegaskan MoU itu sebatas urusan birokrasi di MK dengan Kemenko Polhukam.

“Mau terjadinya campur baur kewenangan antara Yudikatif dengan Eksekutif tidak ada sama sekali. Karena ini bukan kerja sama antara Menko Polhukam dengan hakim MK. Ini kerja sama antara birokrasi di Mahkamah Konstitusi dengan birokrasi di Menko Polhukam,” tegasnya.

Nota kesepahaman ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama kedua lembaga pihak dalam bidang politik, hukum, dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme. Perjanjian ini juga ditujukan untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi serta penguatan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan kementerian serta lembaga melalui pengkajian kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan berdasarkan konstitusi.

Secara rinci, nota kesepahaman ini meliputi kerja sama dalam hal koordinasi, pertukaran data dan atau informasi hasil pengkajian dan publikasi, peningkatan pemahaman terhadap konsensus dasar berbangsa dan bernegara, pengembangan e-government dan e-court, serta kegiatan yang disepakati para pihak.

(haf/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenko Polhukam dan MK Teken MoU Terkait Urusan Birokrasi