
Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

Jakarta –
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan lembaganya sudah siap mengadili sengketa Pemilu 2024. Sejumlah langkah telah dilakukan, dari membuat regulasi terkait hingga memberikan bimbingan teknis ke para pihak yang berperan dalam sidang sengketa pemilu. Enny juga menegaskan lembaganya bukan Mahkamah Kalkulator.
“Seluruh regulasi yang terkait itu sudah kami siapkan dan kami juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada stakeholders terkait. Terutama partai politik peserta pemilihan umum kemudian KPU, Bawaslu dan dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan kegiatan untuk advokat. Tetapi terus terang saja ini tidak bisa menjangkau semuanya apalagi seratus persen. Karena memang ada handicap waktu dan budget di situ. Sehingga perwakilan-perwakilan dari partai politik, KPU, Bawaslu dan mungkin advokat hanya dua angkatan saja,” kata Enny sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (1/10/2023).
Hal itu juga disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ke-2 (KNAPHTN-HAN ke-2), pada Sabtu (30/9) di Batam. Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yakni Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah serta Idham Chalid mewakili KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny menyampaikan MK telah menyiapkan piranti untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Padahal, menurut Enny, berdasarkan pengalamannya, pada saat penyelesaian perselisihan hasil itu ia melihat banyak hal yang perlu dipahami dengan sangat baik terutama bagi partai peserta pemilu termasuk penyelenggaranya. Hal ini dikarenakan biasanya persidangan speedy trial dibatasi oleh waktu.
“Waktu untuk pendaftaran itu sangat terbatas sekali. Jadi sangat terbatas sekali 3×24 jam untuk kemudian pendaftaran dari pileg, pilpres itu tiga hari setelah diumumkan begitu juga dengan pilkada,” jelasnya di hadapan para peserta konferensi.
Sehingga, ia melanjutkan kebiasaan yang terjadi di situ para calon pemohon biasanya mereka akan menggunakan waktu yang lebih cepat daripada waktu yang telah ditentukan untuk waktu terakhirnya itu. Sehingga mereka (calon pemohon) menggunakan waktu yang lebih cepat di awalnya.
“Memang terdapat persoalan yang mana terkadang mereka khawatir ketika mengajukan permohonan itu takutnya tidak bisa masuk permohonannya. Sehingga mereka seperti dokter yang antri ambil nomer. Itu yang tidak boleh. Jadi pada waktu bimtek saya sampaikan andaipun anda akan mencalonkan dan sekarang sudah menjadi calon anggota legislatif, anda pun harus mempersiapkan kalah atau menang. Ketika siap kalah anda juga harus sudah mempersiapkan bagaimana dokumen-dokumen yang anda gunakan, andaikata misalnya anda ingin mengajukan permohonan ke MK terkait penyelesaian perselisihan hasil itu,” tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pantau Pemilu
Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!
Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator
