Shopee Affiliates Program

Rafael Alun Segera Disidang di Kasus Gratifikasi!

Jakarta

Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera masuk ke meja persidangan. Berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.


“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangan penyidikan Rafael Alun juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara TPPU Rafael Alun.

“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ucap Ali.

Kasus Gratifikasi Rafael Alun

KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sejak tahun 2011. Saat itu ia telah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Selain itu rupanya ada siasat lain yang dilakukan Rafael Alun. Ayah dari Mario Dandy itu memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ucap Firli.

Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.

Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.

(ygs/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

Rafael Alun Segera Disidang di Kasus Gratifikasi!