
Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?

Jakarta –
Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lantas ada apa Rizieq Shihab menggugat Kepala BAPAS Jakpus?
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7).
Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara. Belum diketahui secara detail gugatan tersebut terkait urusan apa.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, belum mau berkomentar terkait gugatan ini.
“Sebentar ya,” kata Aziz kepada wartawan.
detikcom juga telah menghubungi Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti terkait gugatan ini. Namin, yang bersangkutan belum merespons.
(fas/dhn)
Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?
