
Asosiasi Dosen Siap Kritisi MK untuk Menjaga Marwah Lembaga Konstitusi

Jakarta –
Asosiasi Pengajar Hukum Acara Konstitusi (APHAMK) merupakan Amicus Curiae atau friend of the court. Meski teman, tapi sebagai akademisi akan tetap kritis terhadap MK untuk menjaga marwah lembaga konstitusi itu.
“APHAMK akan menempatkan posisi untuk ikut menjaga marwah MK. APHAMK mesti kritis dan aktif memberi masukan-masukan agar putusan-putusan MK lebih berkualitas, lebih progresif dan para hakim MK harus tetap menjaga independensi dan sikap-sikap kenegarawanannya,” kata Ketua DPP APHMK, Prof Widodo Ekatjahjana, Senin (31/7/2023).
Hal itu disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara MK Bagi APHAMK. Acara itu digelar MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) pada akhir pekan lalu.
“APHAMK juga akan melakukam kajian-kajian akademis terhadap putusan-putusan MK dan praktik-praktik Hukum Acara MK,” ujar Prof Widodo.
Prof Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa APHAMK merupakan lembaga berbadan hukum yang bekerja sama dengan MK agar mata kuliah hukum acara MK masuk dalam kurikulum nasional di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. APHAMK mulai aktif di 2007, dan baru mendapatkan badan hukum pada 2010.
“Kerja sama dengan MK pada waktu dipimpin Mahfud MD, memulai kerja sama, banyak memfasilitasi kepada APHAMK banyak sekali kegiatan mulai dari mata kuliah hukum acara MK masuk kurikulum nasional di perguruan tinggi. Friend of court untuk mendesiminasi kurikulum baru mata kuliah disusul dengan menyusun buku. Terimakasih MK telah memberikan motivasi ke APHAMK,” beber Prof Widodo Ekatjahjana.
Acara itu dibuka oleh hakim MK Arief Hidayat. Dalam kesempatan itu, Arief Hidayat mengatakan bangsa Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan dalam bernegara dengan baik berlandaskan ideologi dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, Arief mengajak untuk kembali memperteguh keyakinan bahwa Indonesia akan berjaya berdasarkan ideologi Pancasila. Selain itu, Arief dalam paparannya mengatakan hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan. Hal tersebut merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila. Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” papar Arief.
Adapun Ketua MK Anwar Usman diberikan kesempatan menutup acara tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Serta terdapat kewenangan lain atau tambahan yaitu MK diminta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
“Apresiasi kepada APHAMK secara spesifik telah menyebarkan pemahaman tentang hukum acara MK dan putusan-putusan MK dengan menjadikan mata kuliah atau mata ajar di fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” kata Anwar Usman.
(asp/zap)
Asosiasi Dosen Siap Kritisi MK untuk Menjaga Marwah Lembaga Konstitusi
