
Alasan Hakim Vonis Lepas Wanita di Sibolga Potong Penis Selingkuhan

Jakarta –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengungkap alasan memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Hakim menyatakan perbuatan Siska sebagai bentuk pembelaan diri usai diancam korban Otomasi Gulo.
“Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,” kata Humas PN Sibolga Andre dilansir detiksumut, Sabtu (29/7/2023).
“Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan,” sambungnya.
Andre menyebut saat kejadian itu, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk berhubungan badan.
“Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa,” jelasnya.
Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siska dilatarbelakangi adanya ancaman dan serangan dari korban. Majelis hakim pun memutuskan untuk melepas Siska.
Simak berita selengkapnya di sini.
(taa/jbr)
Alasan Hakim Vonis Lepas Wanita di Sibolga Potong Penis Selingkuhan
