
Rombongan TNI Sambangi KPK, Bahas Barbuk-Penetapan Tersangka Kabasarnas

Jakarta –
Rombongan petinggi TNI menyambangi gedung KPK sore ini. Mereka akan membahas soal penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pantauan detikcom, rombongan TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko tiba di gedung KPK pukul 14.43 WIB. Marsda Agung mengatakan akan bertemu pimpinan KPK membahas bukti kasus korupsi OTT di Basarnas.
“Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan,” kata Agung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom TNI Keberatan
Mabes TNI sebelumnya telah menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang ikut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua orang merupakan oknum anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kabasarnas diduga menerima aliran suap hingga Rp 88,3 miliar.
(ygs/maa)
Rombongan TNI Sambangi KPK, Bahas Barbuk-Penetapan Tersangka Kabasarnas
