
BNN Banten Musnahkan 52 Kg Ganja dari Penangkapan Oknum TNI di Tangerang

Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 56 kilogram (kg) ganja dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode bulan April dan Mei. Dari 56 kg ganja itu, 52 kg di antaranya hasil pengungkapan kasus yang melibatkan oknum TNI AD inisial Kopda N (33).
Kopda N diamankan bersama pelaku lainnya berinisial PL (43). Keduanya ditangkap di Sopono Sakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
“BNN RI, BBNP dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N dan ditemukan tiga buah tas warna hijau. Barang bukti tersebut adalah ganja yang akan diedarkan di Banten,” kata Plt Kepala BNN Banten, Rachmad Rasnova kepada wartawan, Serang, Selasa (23/5/2023).
Barang haram itu oleh kedua tersangka dibungkus menggunakan kode A, B dan C. Kopda N adalah anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Selain itu, BNN Banten juga memusnahkan barang bukti ganja 4,2 kg yang diamankan dari tersangka JI (22) asal Tangerang. Ganja dari tersangka JI terungkap dalam penangkapan pada Rabu (5/4) lalu di Cibodas, Kota Tangerang. Ganja dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman.
“Pengiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang akan ditujukan ke Kota Tangerang,” ucapnya.
Tersangka JI sendiri diamankan setelah BNN dan pihak jasa pengiriman melakukan control delivery. JI datang ke kantor Lion Parcel dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah diperiksa, BNN juga menemukan barang bukti lain di kontrakannya JI. Di sana ada ganja seberat 300 gram dan timbangan digital. Total semua barang bukti dari JI adalah 4,2 kg ganja siap edar di Banten.
“BNNP Banten melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka,” imbuhnya.
(bri/fas)
BNN Banten Musnahkan 52 Kg Ganja dari Penangkapan Oknum TNI di Tangerang
