
Obituari Prof Komariah, Hakim Agung Pengadil Gayus Tambunan-Freddy Budiman

Jakarta –
Jagat hukum kembali berduka dengan berpulangnya hakim agung 2007-2013 Prof Komariah Emong Sapardjaja untuk selamanya pada Rabu (26/4) kemarin. Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu menorehkan banyak tinta emas di dunia akademis dan juga dunia peradilan.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Turut berdukacita yang mendalam atas ‘berpulangnya’ ibunda Yang Mulia Prof Komariah Emong, SH, Guru Besar FH Unpad Bandung. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan tabah dan sabar menghadapi cobaan ini,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Sepanjang menjadi hakim agung, Komariah mengadili berbagai kasus. Dari kasus korupsi hingga narkoba. Dari mantan pegawai pajak Gayus Tambunan hingga gembong narkoba Freddy Budiman.
“Beliau adalah sosok hakim agung yang konsisten dan memberi konstribusi dalam penanganan perkara tipikor. Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Prof Komariah banyak mengembangkan dan memaknai ajaran ‘sifat melawan hukum materiil’ dalam praktik peradilan,” ucap Andi Samsan Nganro.
Andi Samsan Nganro menilai Prof Komariah merupakan layak menjadi teladan. Baik sebagai akademisi atau pun praktisi.
“Sebagai guru, Ibu Kom, panggilan akrab beliau tidak sulit bagi mahasiswa untuk menemui beliau guna minta bimbingan dan konsultasi. Beliau juga pernah menjabat sebagai hakim ad hoc HAM dalam perkara dugaan pelanggaran HAM Berat Timor Timur,” tutur Andi Samsan Nganro.
Unpad Berduka
Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja meninggal dunia pada usia 79 tahun di kediamannya di Tangerang Selatan, Rabu (26/4/2023) pukul 00.30 WIB. Almarhumah Prof Komariah lahir di Bandung, 31 Juli 1943. Almarhumah menyelesaikan studi Sarjana di FH Unpad (saat itu Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada 1967.
Pada tahun itu pula, Prof Komariah diangkat menjadi pengajar tetap hingga pensiun pada 2013. Prof. Komariah menyelesaikan studi Doktor di FH Unpad pada Februari 1993 dan diangkat menjadi Guru Besar pada 2003 dengan kepakaran di bidang hukum pidana dan HAM.
Jabatan tertinggi almarhumah di luar karier akademik adalah menjadi Hakim Ad Hoc HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2001-2006) dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (2007-2013).
Pelepasan Prof Komariah Foto: Dok Unpad
|
Seperti dikutip dari website Unpad, almarhumah Prof Komariah mendapat penghormatan terakhir oleh keluarga besar Unpad dan kerabat dalam upacara pelepasan yang digelar di Masjid Al-Jihad Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Rabu (26/4) kemarin. Almarhum dilepas secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Unpad Prof Ida Nurlinda.
Dalam sambutannya Prof. Ida menyampaikan, almarhumah Prof Komariah Emong Sapardjaja merupakan sosok yang membanggakan bagi perjalanan Unpad. Hal ini disebabkan, almarhumah tidak hanya berkiprah sebagai dosen, tetapi juga berkiprah di dunia praktisi sebagai Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung.
“Beliau banyak terlibat dalam berbagai penyelesaian sengketa hukum. Saya kira ini menjadi warisan yang sangat besar bagi dunia hukum dan dunia pendidikan,” kata Prof Ida.
Hal senada disampaikan perwakilan pihak MA Catur Iriantoro. Menurutnya, saat mengabdi sebagai hakim agung, banyak sekali jasa almarhumah untuk perkembangan dan kemajuan bidang hukum.
“Secara khusus beliau berjasa sebagai penegak hukum dan keadilan,” kata Catur.
Sebagai seorang guru besar yang mengemban tugas di MA, almarhumah dinilai sangat dekat muridnya yang sebagian merupakan pegawai di lingkungan MA.
“Beliau sangat memberikan perhatian dan support demi kelancaran studi,” imbuh Catur.
Usai menjalani upacara pelepasan, almarhumah Prof. Komariah E. Sapardjaja kemudian dimakamkan di TPU Sirnaraga Kota Bandung.
Ketukan Palu Prof Komariah
Komariah merupakan penggemar buku feminis Timur Tengah dan terakhir tetap mengajar di kampusnya sebagai profesor emiritus Universitas Padjadjaran Bandung. Istri dari dr Wage Sapardjaja itu sangat peduli terhadap isu-isu perempuan dan HAM. Sebagai akademisi, dia terlibat dalam berbagai perubahan dalam pembelaan perempuan di bidang hukum.
Dia lalu dipilih DPR menjadi Hakim Agung sejak 2007 dan langsung mengadili berbagai perkara rumit dan serius yang masuk ke mejanya. Dia lalu menerapkan keilmuan dalam pembelaan perempuan dengan palu hakim agungnya seperti kasus trafficking dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satunya adalah menghukum suami dalam kasus pemerkosaan istrinya.
|
Selain itu, Komariah juga mengadili kasus pidana berat seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan dan kasus narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang dihukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, hukuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.
“Saya pro, pro banget malahan buat tindak pidana narkotika karena narkoba itu merusak. Merusak segala macam, merusak generasi muda yang luar biasa dan menghancurkan bangsa ini,” kata Komariah saat berbincang dengan detikcom pada 29 Juli 2013 lalu.
Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purnabakti 70 tahun sebagai guru besar Universitas Padjadjaran di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Pidato purnabaktinya tentang bahaya narkotika dan Indonesia sebagai produsen terbesar di Asia bagian selatan.
Saksikan LIVE Video:
Simak juga Video: Muncul Nama Gayus di Penjelasan Panjang Sri Mulyani soal Rp 300 T
(asp/zap)
Obituari Prof Komariah, Hakim Agung Pengadil Gayus Tambunan-Freddy Budiman
