Shopee Affiliates Program

Ini Alasan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Ini Alasan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Jakarta

AG (15) yang merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. AG diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. Di sana AG akan mendapat menjalani masa pidananya.

“Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4).


Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini bersalah.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.

Pasal 355 ayat 1 KUHP itu bunyinya:

KUHP: Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lantas, mengapa AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, padahal pasal tersebut paling lama pidananya selama 12 tahun?

Hal ini dikarenakan AG masih anak di bawah umur. AG berusia 15 tahun dan belum dianggap dewasa.

AG saja menjalani masa pidana di LPKA. LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tertulis jelas terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana paling lama 5 tahun.

Dalam UU ini tertulis pidana bisa saja ditambah, jika yang melakukan penganiayaan adalah orang tua anak.

Simak penjelasan selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Alasan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David