Shopee Affiliates Program

Menkum HAM Tepis Peran Pemda Dihilangkan soal Perizinan di UU Ciptaker

Jakarta

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal klaster administrasi pemerintahan di UU Cipta Kerja. Yasonna menegaskan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam hal perizinan.

“Mengenai klaster administrasi pemerintahan. Untuk mempercepat… ini memang ada pikir orang, mengapa pemerintah daerah dihilangkan? Tidak dihilangkan, diberi waktu. Perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu,” kata Yasonna dalam konferensi pers menteri-menteri Jokowi seperti ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Menurut Yasonna, perizinan perlu ditarik ke pusat jika di daerah mentok. Ketentuan di UU Cipta Kerja ini disebut Yasonna sudah sesuai konstitusi.

“Kalau tidak jalan, ya memang harus ditarik ke pusat, tentu dengan NSPK. Jadi ini yang tidak… kadang-kadang diputarbalikkan seolah-olah resentralisasi. Tidak ada resentralisasi. Bahwa ketentuan konstitusi kita mengatakan Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan itu jelas,” kata Yasonna.

“Bahwa apa yang diberikan kepada pemerintah (suara tidak jelas) adalah desentralisasi pemerintahan pusat oleh Presiden diberikan kewenangan ke gubernur yang ini melalui UU. Tetapi kalau dalam hal untuk mempercepat itu, Presiden punya diskresi pemerintahan untuk menarik untuk kepentingan jalannya pemerintahan itu jelas konstitusional. Tapi tetap kita akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin,” imbuh Yasonna.

Menurut Yasonna, perizinan di daerah selama ini kerap berbelit-belit. UU Cipta Kerja, kata Yasonna, mengubah paradigma yang sudah-sudah.

“Yang selama ini berbelit-belit, kalau daerah kami dikatakan kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah, ya itu di daerah kami. Sekarang kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit. Ini UU Cipta Kerja,” jelas Yasonna.

Yasonna juga membahas soal penyusunan peraturan daerah (Perda). UU Cipta Kerja disebut bukan membatasi kewenangan pemda membentuk perda, tapi lebih ke harmonisasi.

“Kami sangat berharap… dalam perda-perda, karena sudah ada kita tunduk kepada keputusan MK. Tadi Ibu Menaker mengatakan tidak ada penyimpangan dari keputusan MK. Karena sekarang perda tidak bisa lagi di-executive review, maka sekarang majunya adalah ada harmonisasi,” jelas Yasonna.

“Sebelum perda diterbitkan, kita dikonsul. Kami punya kantor wilayah-kantor wilayah kementerian hukum diharmonisasi di daerah, kita punya perancang-perancang perda di sana, diharmonisasi, supaya antarperaturan-peraturan itu tidak bertentangan, saling menjegal, sehingga tidak jalan,” tegas politikus PDIP itu.

Sekali lagi Yasonna menegaskan tak ada maksud intervensi mendalam dari pusat terhadap perizinan di daerah. Menurut Yasonna, UU Cipta Kerja adalah terobosan.

“Tidak ada sama sekali maksud intervensi mendalam tapi untuk memudahkan. Dengan mudahnya berusaha, UMKM. Peraturan tentang UMKM sangat rinci dan sangat banyak juga dimungkinkan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk UMKM. Ini terobosan kreatif DAK untuk UMKM,” pungkas Yasonna.

(gbr/tor)

Terima kasih telah membaca artikel

Menkum HAM Tepis Peran Pemda Dihilangkan soal Perizinan di UU Ciptaker