Shopee Affiliates Program

Fakta-fakta Aksi Perampokan Mengerikan Pemulung di Bekasi

Bekasi

Polisi mengungkap kasus perampokan sadis yang menyasar pemulung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku yang juga bekerja sebagai pemulung, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni Karim (34) dan Sukandar (49). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (5/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

“Pasal 338, Pasal 365 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara. Tapi kita gelarkan (Pasal) 340-nya karena ada niat perencanaannya (pembunuhan berencana),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Pelaku mengaku menganiaya korban karena tersinggung pada korban. Saat itu, pelaku atas nama Karim menawarkan gerobaknya kepada korban seharga Rp 100 ribu.

Yusri menyebut, Karim mengajak Sukandar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan pada 29 September pukul 03.00 WIB.

Selain menganiaya, pelaku juga mengambil uang korban. Uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari.

“Yang pertama yang meninggal dunia (inisial) UN ini sempat diambil uangnya Rp 780.000 dan beberapa barang-barang milik korban. Yang kemudian korban luka inisial M ini ada 100.000 di kantongnya yang berhasil diambil pelaku. Ini lah kemudian hasilnya dia bagi bagikan dua untuk kehidupan sehari hari,” lanjutnya.

Dalam kasus ini polisi mengungkap sejumlah fakta tentang kedua pelaku. Berikut 5 fakta baru tersebut:

Terima kasih telah membaca artikel

Fakta-fakta Aksi Perampokan Mengerikan Pemulung di Bekasi