Ketua KPU Ungkap 3 Langkah Hukum Lawan Partai Prima


Jakarta –
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu dan DKPP hari ini terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam pemaparannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya sudah mengambil 3 langkah jalur hukum untuk melawan Partai Prima.
“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” kata Hasyim dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Hasyim menyebut KPU juga mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Perkara No.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS. Memori banding tersebut disampaikan langsung ke pengadilan tinggi.
“Kedua terkait putusan PN Jakpus perkara No.757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, upaya ketiga yakni pihaknya turut menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.
“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” kata dia.
“Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” tukas Hasyim.
Untuk diketahui, seluruh upaya hukum ketiganya itu masih berproses hingga kini.
(dwr/dwia)