Johnny G Plate Tinggalkan Kejagung Usai 6 Jam Diperiksa soal Korupsi BTS


Jakarta –
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Plate meninggalkan Kejagung usia 6 jam diperiksa.
Pantauan detikcom, Plate tiba di Kejagung pukul 08.45 WIB, Rabu (15/3/2023). Dia kemudian keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 15.00 WIB.
Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.
“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujarnya.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Terbaru, Kejagung mengatakan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
“Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Rabu (15/3).
Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah yang dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia kembali menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.
(haf/idh)