Shopee Affiliates Program

Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang-Penyebaran Hoax

Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2020 ini. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran di media sosial.

“Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dugaan pelanggaran di media sosial itu dalam bentuk berbagai hal. Mulai dari penyebaran konten hoax hingga aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berkampanye.

“Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk di antaranya, ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor),” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan politik uang dan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Namun, Fritz tak memaparkan di mana saja dugaan pelanggaran tersebut ditemukan.

“8 kasus dugaan politik uang, dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah,” ujar Fritz.

Fritz mengatakan, Bawaslu saat ini telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu telah mengeluarkan surat peringatan hingga pembubaran kampanye.

“Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana,” papar dia.

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan 273 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Dari 273 dugaan pelanggaran itu, 47 kampanye dibubarkan.

“256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” tutur Fritz.

(mae/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang-Penyebaran Hoax